Baladewa, Sarana Pelayanan Klien Bapas Nusakambangan Jalani Wajib Lapor

    Baladewa, Sarana Pelayanan Klien Bapas Nusakambangan Jalani Wajib Lapor
    Baladewa, Sarana Pelayanan Klien Bapas Nusakambangan Jalani Wajib Lapor

    Cilacap (Selasa, 03/10/2023) –  Mudah, cepat dan aman adalah tiga keunggulan pelayanan yang ditawarkan Bapas Nusakambangan melalui program pembimbingan di Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Baladewa. Klien Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah menjadi terbantu karena tidak perlu menyeberang ke pulau Nusakambangan ketika melakukan kegiatan wajib lapor.
    KA, klien Bapas Nusakambangan misalnya, mengaku terbantu dengan pelayanan Baladewa. KA yang rumahnya berada di daerah Kroya, menjadi lebih praktis saat melaksanakan kewajibannya untuk apel ke Bapas Kelas II Nusakambangan.
    “Menurut saya, sekarang pelayanan Bapas Nusakambangan sangat nyaman. Saya hanya perlu izin sebentar pada mandor saya. Terus kemari,  habis itu bisa bekerja lagi, ” ujar KA, mantan narapidana tindak pidana pencurian.
    Kepraktisan pelayanan juga dialami oleh klien KR, klien asal Jeruklegi menjelaskan bahwa ia sangat terbantu dengan pelayanan pembimbingan di ruang Baladewa. KR mengungkapkan, selama menjalani beberapa kali pembimbingan di Baladewa, ia selalu mendapatkan pengarahan dan nasehat dari petugas Bapas Nusakambangan.
    “Awal-awak bimbingan saya sempat minder untuk berbaur di masyarakat, Alhamdulilah berkat bimbingan bapak ibu di sini, saya menjadi percaya diri dan tidak malu lagi kalau ketemu tetangga, ” ungkap KR, pria paruh baya yang dulu terjerat kasus perlindungan anak.
    Melalui ruang pelayanan Baladewa, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan senantiasa memberikan pembimbingan kepribadian dan kemandirian berdasarkan dengan kebutuhan masing-masing klien pemasyarakatan. Pelayanan Bapas Kelas II Nusakambangan juga tidak tidak dipungut biaya alias gratis. 

    Wajib lapor sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi klien yang menjalankan program reintegrasi. Melalui kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan lebih mudah dalam melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan terhadap para kliennya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Klien Pemasyarakatan Bapas NK Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami