Capaian Memukau: Kemenkumham dan 138 Lembaga Lain Raih Penghargaan

    Capaian Memukau: Kemenkumham dan 138 Lembaga Lain Raih Penghargaan

    Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mempertahankan status sebagai lembaga publik yang transparan dalam penilaian layanan informasi publik. Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, menyebut prestasi ini patut disyukuri, mengingat sedikitnya lembaga publik yang meraih pengakuan serupa.

    Kemenkumham, bersama 138 lembaga publik lainnya, mendapat pengakuan informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa Tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Jumlah tersebut setara dengan 37, 7 persen dari 369 lembaga publik yang dinilai.

    Dhahana menyatakan rasa syukur karena sedikit lembaga pemerintah yang meraih penghargaan serupa. Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja Kemenkumham dalam menyediakan layanan informasi publik.

    Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya transparansi informasi sebagai fondasi demokrasi dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dia mencatat peningkatan jumlah lembaga publik yang meraih predikat informatif dari 15 pada 2018 menjadi 139 pada 2023, sementara lembaga yang tidak informatif menurun dari 303 pada 2018 menjadi 147 pada 2023.

    Prestasi Kemenkumham, yang sebelumnya meraih predikat informatif pada tahun lalu, menunjukkan perjalanan positif dalam implementasi keterbukaan informasi publik sejak 2019 hingga 2023.

    kumhampasti kemenkumhamri
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Karanganyar Berinovasi: Kesempatan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Nataru, Lapas Pasir Putih Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami