**
Cilacap – Salah satu bentuk Pembinaan bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Cilacap dibidang Kepribadian yaitu latihan Keroncong sebagai langkah untuk meningkatkan serta mengasah keahlian Warga Binaan yang memiliki keahlian khususnya pada bidang seni dan bermusik, Minggu (10/12).
Dimana Lapas Cilacap sendiri telah mempunyai kelompok keroncong yang dinamai "BILAS" dengan beranggotakan 7 orang Warga Binaan yang memiliki keahlian dalam memainkan berbagai alat musik keroncong. Latihan tim keroncong Bilas yang dilaksanakan secara rutin setiap 3 kali dalam sepekan ini juga diawasi langsung oleh Kasi Binadik, Wahyudin Rani selaku pembimbing serta melakukan evaluasi perkembangan setiap anggota keroncong yang hadir.
“keroncong Bilas adalah salah satu wujud pembinaan kepribadian di Lapas Cilacap dengan menjaring para narpidana yang punya kemauan, serta minat dan bakat dalam bermusik, ” kata Wahyudin.
Selain itu Keroncong bilas juga mengajak para petugas untuk ikut bernyanyi bersama sebagai sarana hiburan dan menghilangkan penat saat melaksanakan tugas. perlu diketahui juga Keroncong Bilas pernah diundang untuk memberikan hiburan dalam persemian Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Kalapas Cilacap, Dedi Cahyadi yang memantau latihan Keroncong tersebut secara langsung menyampaikan bahwasannya ini merupakan salah satu pembinaan yang ada di Lapas dalam upaya mengasah potensi seni Warga Binaan khususnya seni bermusik.
“Latihan Keroncong ini merupakan salah satu dari Pembinaan Kepribadian yang terdapat di Lapas Cilacap untuk melatih bakat Warga Binaan khususnya di Bidang Seni Musik, dan Alhamdulillah Keroncong bilas pernah mendapatkan juara dalam berbagai perlombaan musik baik yang diselenggarakan pihak swasta maupun lembaga negara seperti BNPT”, Ujar Dedi.
Keroncong Bilas yang merupakan kepanjangan dari Binaan Lapas ini rutin menampilkan kepiawaiannya bermain musik setiap sore hari. Keroncong Bilas sendiri merupakan salah satu pengejawantahan program pembinaan kepribadian yang merupakan salah satu hak para narapidana seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Diharapkan, Keroncong Bilas mampu menjaring para narapidana yang memiliki minat dan bakat dalam bermusik.