Desa Jatijajar Jadi Desa Binaan Kantor Imigrasi Cilacap

    Desa Jatijajar Jadi Desa Binaan Kantor Imigrasi Cilacap

    Kebumen – Pada Kamis, (7/3) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menggelar kegiatan Rapat Pembetukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Jatijajar Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Desa Jatijajar dipilih karena didesa tersebut menjadi wilayah yang paling banyak keluar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tujuan adanya desa Binaan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keimigrasian.

    Dalam hal ini Imigrasi Cilacap memberikan sosialisai dan penyebaran informasi terhadap masyarakat upaya dalam menjadi Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan. Dalam pelaksanaan Rapat kali ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap yang diwakili oleh Kepala Subseksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Sap Pratiwi Wulan Dara dan Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Army abrianto Siregar selaku penanggungjawab kegiatan.
    Zulmiyatno selaku Kepala Desa jatijajar menyampaikan bahwa kehadiran Imigrasi membawa keuntungan besar bagi Masyarakat setempat. “Saya sangat senang Imigrasi datang ke desa kami langsung, dengan menjadi desa binaan kantor Imigrasi, masyarakat kami yang akan bekerja di luar negeri, paling tidak akan tahu bagaimana mengurus paspor, apa kegunannya, dan bedanya dengan visa, agar tidak salah dalam pengurusannya”, ujar Zulmiyatno.
    Dalam kegiatan pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat desa Jatijajar sebagai pilot project pembentukan desa binaan imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap. 
    Selain membentuk desa binaan imigrasi, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Army Abriianto Siregar dan Kasubsi Teknologi Informasi, Sap PRatiwi Wulan Dari juga memberikan pemaparan tentang Paspor dan TPPO. Desa binaan yang sadar akan hukum Keimigrasian ini dilatarbelakangi oleh maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta perekrutan Pekerja Migran Non Prosedural yang banyak menyasar warga desa. Salah satu factor penyebab permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni kurangnya pemahaman warga masyarakat didesa akan aturan Keimigrasian yang berlaku.
    Kegiatan desa binaan ini berlangsung lancar dan aman. Diharapkan adanya desa binaan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khusunya dalam bidang keimigrasian sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya TPPO serta bisa melakukan pencegahan dini.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Apresiasi untuk Semangat Tinggi: Penutupan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sukseskan Pilkada Serentak, Lapas Pasir Putih Ikuti Apel Siaga Pengawasan Pemilu
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami