GTD Bisnis dan HAM Jateng, Upaya Pemenuhan Hak Asasi dalam Operasi Bisnis

    GTD Bisnis dan HAM Jateng, Upaya Pemenuhan Hak Asasi dalam Operasi Bisnis

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, diangkat sebagai sekretaris sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023.

    Anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng melibatkan Kakanwil Kemenkumham Jateng, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris, beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng. Terdapat pula unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan, mencakup penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan, serta pelaporan terkait strategi tersebut.

    Kakanwil Kemenkumham Jateng, dalam sambutannya, menekankan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM didasari pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM, yang menjadi pedoman untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo juga menyoroti kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya pada Pemerintah, melainkan juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pemenuhan HAM, menurut Tejo, memberikan nilai tambah bagi Indonesia di mata negara lain, sesuai dengan Piagam PBB. Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. Gugus Tugas bertekad mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan guna memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat dilaksanakan secara baik, dengan harapan bahwa pelaku usaha dan koorporasi dapat mengedepankan HAM dalam bisnisnya, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Ruang Pertemuan Beraroma Kopi: Pejabat Struktural...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami