CILACAP_INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara rutin. Sidang ini menetapkan pengusulan pembinaan lanjutan untuk 11 narapidana ke Lapas Maximum Security pada Rabu (27/12).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan No. M.02.PR.08.03 Tahun 1999, TPP di tingkat UPT melibatkan unsur internal seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, dan unsur eksternal seperti Hakim Wasmat dan LSM yang tertarik dengan pemasyarakatan.
TPP bertujuan memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait keputusan program pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security. Sidang dihadiri oleh stakeholder eksternal, termasuk Bapas, Densus 88 AT, dan Wali Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, dipimpin oleh ketua TPP dr. Sudiro. Sidang ini menegaskan hak warga binaan untuk mengajukan pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security, dengan harapan memastikan kepatuhan terhadap regulasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan program pembinaan sesuai aturan yang berlaku.