Kepala Kemenkumham Jateng Jabat Sekretaris GTD, Fokus Pada HAM

    Kepala Kemenkumham Jateng Jabat Sekretaris GTD, Fokus Pada HAM

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, mengesahkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diresmikan sebagai sekretaris adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Langkah ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai GTD Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

    Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota lain termasuk Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Surat Keputusan tersebut menetapkan tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, seperti menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta memantau dan melaporkan pelaksanaan strategi tersebut.

    Dalam sambutan, Kakanwil Kemenkumham Jateng menjelaskan bahwa pembentukan GTD ini mengacu pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM, yang menjadi panduan bagi negara dan perusahaan dalam mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo menegaskan bahwa pemenuhan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara anggota PBB, telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional. Gugus Tugas akan berupaya mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan agar penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terpenuhi. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dan koorporasi mengutamakan HAM dalam menjalankan bisnis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    GTD Bisnis dan HAM Jateng, Inisiatif Baru...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami