SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa, pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang dilantik adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang diangkat sebagai sekretaris.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 yang membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah. Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, GTD Bisnis dan HAM Jateng akan memiliki anggota lain seperti Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota GTD juga terdiri dari Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari koorporasi dan akademisi.
Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan, mencakup menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait pelaksanaan strategi tersebut.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng menegaskan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini merujuk pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Asas-asas tersebut dianggap sebagai panduan bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo juga menekankan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya ada pada Pemerintah, melainkan juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.
Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara anggota PBB, wajib melaporkan Dewan Hak Asasi Manusia terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan masalah Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas akan berupaya mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan demi memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terpenuhi dengan baik. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dan koorporasi mengutamakan HAM dalam menjalankan bisnis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan karyawan perusahaan.