Lapas Cilacap Dukung SRIKANDI Sebagai Digitalisasi Kearsipan KemenkumHAM Pusat dan Wilayah

    Lapas Cilacap Dukung SRIKANDI Sebagai Digitalisasi Kearsipan KemenkumHAM Pusat dan Wilayah
    humas Lapas Cilacap

    *

    *

    CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada Kamis, (22/02).
    Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah diikuti oleh pengelola kearsipan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Nusakambangan dan Cilacap.
    Five R Styowahono, Kepala Urusan Umum Lapas Cilacap saat mengikuti kegiatan tersebut mengatakan tujuan dari dilakukannya sosialisasi ini adalah upaya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam hal menstimulus setiap UPT Nusakambangan dan Cilacap untuk dapat melakukan Digitalisasi Arsip.
    “Aplikasi SRIKANDI merupakan inovasi perihal kearsipan untuk mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman arsip keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima, ” ujarnya.

    Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Dedi Syahputra menjelaskan bagaimana tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI. Ia menjelaskan bahwa masing-masing ASN wajib menggunakan akun Srikandi dalam meregistrasi setiap surat keluar dari satker masing-masing. Dengan begitu setiap ASN wajib memahami aturan terkait tata naskah dinas di instansi/lembaga nya.

    Lebih lanjut,  Dedi mengingatkan bahwa terdapat beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, untuk penomoran Surat yang bersifat biasa (non statuter) sesuai dengan lingkup surat yang tertera dalam surat tersebut, wajib melalui SRIKANDI. 
    “Untuk surat yang menggunakan tanda tangan basah maupun elektronik, surat tersebut wajib teregistrasi pada Aplikasi SRIKANDI. Naskah dinas sah apabila penomoran otomatis via SRIKANDI. Penomoran surat yang di maksud bila tidak teregistrasi pada SRIKANDI maka dinilai tidak sah, ” terang Dedi.
    Selain itu, disebutkannya Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah. Bahkan terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.

    “Penerapan aplikasi SRIKANDI ini bergantung pada peran, kolaborasi dan komitmen yang kuat dari seluruh unit kerja/satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Sehingga tertib arsip, tranformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud, ” tutup Dedi. *** (MJ)

    pemasyarakatan lapas cilacap lapas
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Pasir Putih Ikuti Rakernis Pemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Pengamanan Khusus LP Pasir Putih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami