Lapas Karanganyar Kembali Dapat Kiriman Warga Binaan dari Pontianak Kalimantan Barat

    Lapas Karanganyar Kembali Dapat Kiriman Warga Binaan dari Pontianak Kalimantan Barat

    CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar kembali menerima kunjungan warga binaan baru, kali ini berasal dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat. Pemindahan ini dilakukan sesuai kebijakan dan koordinasi antarlembaga pemasyarakatan guna optimalisasi penempatan narapidana pada Selasa (05/12/23).

    Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2079 mengenai pemindahan 3 narapidana, Lapas Karanganyar menerima warga binaan dengan pengawalan ketat dari Lapas Pontianak Kalimantan Barat.

    Proses kedatangan warga binaan melibatkan langkah administratif yang hati-hati, melibatkan petugas dari Lapas Karanganyar dan Lapas Kelas IIA Pontianak. Setiap tahapan pemindahan dilakukan sesuai protokol keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku.

    "Penerimaan warga binaan baru adalah bagian dari upaya bersama menjaga keseimbangan penghuni di berbagai lapas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan optimal dan memberi kesempatan rehabilitasi sesuai program di Lapas Karanganyar, " ungkap petugas Lapas Karanganyar.

    Dalam proses penerimaan ini, dilakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk administrasi, data diri, kesehatan, dan tes urine, menjaga agar sesuai dengan SOP Lapas Karanganyar.

    kumhampasti kemenkumhamri kemenkumhamjateng lapsuskapastiampuh
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Warga Binaan Baru Tiba di Lapas Karanganyar...

    Artikel Berikutnya

    Deteksi Dini Jajaran Lapas Kembangkuning...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Petugas dan WBP Lapas Purwokerto Tanam Ubi Rambat 
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Ikuti Kami