Melonjak Pesat: Kemenkumham dan 138 Badan Publik Dinyatakan Informatif

    Melonjak Pesat: Kemenkumham dan 138 Badan Publik Dinyatakan Informatif

    Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mempertahankan status sebagai lembaga publik yang informatif dalam penilaian layanan informasi publik. Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, menyebut penghargaan ini patut disyukuri karena sedikit badan publik yang dapat mencapainya.

    Bersama 138 badan publik lainnya, Kemenkumham meraih kualifikasi informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa 2023 dari Komisi Informasi Pusat. Persentasenya mencapai 37, 7?ri 369 badan publik yang dinilai.

    Dhahana, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, mengungkapkan rasa syukurnya, sambil berharap penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham dalam pelayanan informasi publik. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya transparansi informasi sebagai fondasi demokrasi, mencatat peningkatan badan publik yang memperoleh predikat informatif dari 15 pada 2018 menjadi 139 pada 2023.

    Ma'ruf Amin mengakui penurunan lembaga yang tidak informatif dari 303 pada 2018 menjadi 147 pada 2023. Ia mendorong capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kebijakan keterbukaan informasi publik, menekankan perlunya kolaborasi dari pusat hingga daerah. Kemenkumham, setelah meraih predikat informatif tahun lalu, terus mengukir kemajuan dari cukup informatif pada 2020 dan 2019.

    kumhampasti kemenkumhamri
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Dhahana Putra: Penghargaan KIP, Dorongan...

    Artikel Berikutnya

    Membangun Koneksi Keluarga: Layanan Kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami