Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama di Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan pendampingan terhadap seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. ABH berinisial H terlibat dalam kasus tindak pidana Undang-undang darurat. Pada sidang tersebut hakim PN Cilacap mendengarkan keterangan para saksi baik dari pihak Kepolisian dan teman satu perkaranya. Para saksi memberikan informasi tentang kejadian yang melibatkan ABH pada saat akan mengikuti tawuran hingga pada saat tertangkap dan didapatkan sebuah benda tajam sebuah gir bekas sepeda motor yang diberi sabuk, Senin (13/11/2023).
Pada pelaksanaan pendampingan keterangan saksi sidang anak di PN Cilacap, PK memiliki beberapa peran penting diantaranya:
a. Mendampingi anak dan memberikan dukungan kepada anak selama proses persidangan serta mendorong anak untuk selalu mengatakan kebenaran terkait tindak pidana yang telah dilakukan.
b. Menyampaikan pendapat jika dianggap perlu atau saat diminta oleh hakim serta membantu anak dan keluarga dalam menyampaikan pendapat atau memahami proses persidangan yang berlangsung.
c. Memastikan seluruh hak-hak anak terpenuhi selama persidangan berlangsung.
d. Selain ABH dan Jaksa pada kesempatan tersebut turut hadir Orang Tua/ Wali ABH, dan Penasehat Hukum
Kegiatan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan sesuai amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. “Dalam setiap tingkat pemeriksaan ABH, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Ega di ruang sidang Pengadilan Negeri Cilacap.