No Pungli, Bapas NK Gunakan Form Bebas Biaya dan Pin Tegur Kami Saat Berikan Layanan

    No Pungli, Bapas NK Gunakan Form Bebas Biaya dan Pin Tegur Kami Saat Berikan Layanan
    No Pungli, Bapas NK Gunakan Form Bebas Biaya dan Pin Tegur Kami Saat Berikan Layanan

    Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan, Unggul S melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (Litmas) guna pengusulan program Cuti Bersyarat WBP FR (22). FR merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan / 363 KUHP yang baru pertama kali melakukan hal tersebut. 

    Dalam proses wawancara, selain berusaha untuk menggali data pribadi, riwayat penyakit,  kondisi psikososial, bakat, dlsb PK Bapas juga berfokus pada evaluasi program pembinaan yang telah diikuti oleh FR di dalam Lapas. Jangan sampai selama proses pembinaan, tidak ada perubahan perilaku, pola pikir, maupun penurunan tingkat risiko dari FR meski vonis hakim tidak begitu lama.   

    FR menuturkan bahwa pembinaan keagamaan sangat bagus di dalam Lapas, sehingga dirinya dapat belajar dari awal mengenai ilmu agama. “ Saya dulu ga bisa ngaji sama sekali pak, sekarang alhamdulillah bisa ngaji. Ada rasa syukur pak karena kalau ga masuk mungkin saya masih ga sholat”. ungkapnya. 

    Dalam aksi pencurian tersebut, FR bersama teman-temannya menggasak burung hias di daerah perkotaan untuk dijual. Hal ini karena dirinya yang  masih menunggu kontrak kerja tidak memiliki uang untuk membeli rokok. Ia pun gelap mata setelah diajak oleh temannya yang lebih berpengalaman. 

    “ Saya kapok sih pak, ibu saya kasian nangis terus tiap hari kalau inget saya disini, “ ungkap FR sembari meneteskan air mata. FR sendiri jika berkesempatan memperoleh program cuti bersyarat akan membantu warung sederhana ibunya sambil mencari alternatif pekerjaan lain yang lebih menghasilkan. 

    Diakhir sesi PK Bapas Nusakambangan, menyodorkan Freya ( Form Bebas Biaya) dengan maksud bahwa segala pelayanan di Bapas baik dari tahap awal hingga pembimbingan adalah gratis. PK berpesan kepada klien agar lebih berhati-hati dalam bertindak mengingat banyak dampak buruk yang ia terima jika tersandung kasus hukum kembali. Selanjutnya PK akan melakukan home visit ke penjamin, korban, dan pemerah setempat. 

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan UU SPPA, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Lp Pasir Putih Terjunkan Petugas, Ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami