SEMARANG - Di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa, pada Kamis (28/12/2023), Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah. Salah satu yang diangkat oleh Pj Gubernur sebagai bagian dari GTD adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang ditunjuk sebagai sekretaris. Pengukuhan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai GTD Bisnis dan HAM di provinsi tersebut.
Selain Tejo Harwanto, keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota GTD juga mencakup sejumlah Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jateng, termasuk unsur dari koorporasi dan akademisi.
Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan, mencakup penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi serta penyelarasan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah. GTD juga bertanggung jawab untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan memberikan sambutan, Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, menegaskan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasarkan pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Asas-asas ini menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan dalam mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM yang mungkin terjadi dalam operasi bisnis.
Tejo juga menyoroti bahwa pemenuhan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi. Pemenuhan HAM dianggap sebagai nilai tambah bagi Indonesia di mata negara lain, sejalan dengan Piagam PBB.
Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (Purn) Nana, menambahkan bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, memiliki kewajiban melaporkan masalah penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas bertekad mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan agar penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha dan koorporasi dapat menempatkan HAM sebagai prioritas dalam aktivitas bisnisnya, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.