Pelantikan Anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng, Peran Kepala Dinas Terkait

    Pelantikan Anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng, Peran Kepala Dinas Terkait

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, mengesahkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang mendapat pengesahan adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang diangkat sebagai sekretaris.

    Pengesahan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah. Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris.

    GTD Bisnis dan HAM Jateng juga melibatkan berbagai pejabat dan unsur dari koorporasi dan akademisi. Tugas GTD, sesuai dengan Surat Keputusan tersebut, mencakup menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta memantau dan melaporkan pelaksanaan strategi tersebut.

    Kakanwil Kemenkumham Jateng, saat memberikan sambutan, menjelaskan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini merujuk pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo Harwanto menekankan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya terletak pada Pemerintah, tetapi juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pemenuhan HAM dianggap sebagai nilai tambah bagi Negara Indonesia dalam konteks hubungan dengan negara lain, yang sejalan dengan Piagam PBB. Pj Gubernur Jateng juga menyoroti bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, harus melaporkan terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.

    Secara keseluruhan, Gugus Tugas bertujuan mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, dengan harapan memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Sukses Bersama Dimulai dari Coffee Morning:...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami