Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Usulan Progam Pembebasan Bersyarat bagi WBP

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Usulan Progam Pembebasan Bersyarat bagi WBP
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Usulan Progam Pembebasan Bersyarat bagi WBP

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil Penelitian Kemasyaratan dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Pada kesempatan kali ini, Mukson Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas untuk Progam PB bagi WBP. Selama penggalian data Litmas, WBP bersikap kooperatif dengan menjawab semua pertanyaan dari Pembimbing Kemasyarakatan dengan jujur, Jum’at (23/02/2024).

    Hasil Penelitian Pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam usulan Progam Pembebasan Bersyarat. Pada akhir kegiatan tersebut.

    “Jadikan pembinaan di Lapas sebagai pelajaran hidup dan proses untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”, ujar Mukson.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Pasir Putih Antusias Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami