Pemohon Paspor Hari ini, Masih didominasi Calon Jemaah Umroh

    Pemohon Paspor Hari ini, Masih didominasi Calon Jemaah Umroh

    CILACAP – Hari Senin (4/9) Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Cilacap mengalami peningkatan dari hari biasanya. Hari ini pemohon Paspor berbondong-bondong mendatangi Kantor Imigrasi Cilacap dengan tujuan berbeda-beda, seperti untuk bekerja, wisata, pelaut, dan Umroh. Pemohon Paspor hari ini didominasi oleh pemohon Paspor dengan tujuan untuk Umroh. 

    Cukup dengan KTP, KK, ijazah/ akta lahir/ buku nikah pemohon bisa mengurus paspor baru. Sedangkan untuk penggantian Paspor cukup KTP dan paspor lama. Mencegah penyalahgunaan Paspor bagi masyarakat, untuk tujuan Umroh petugas meminta dokumen tambahan berupa Surat Pengantar dari Biro Umroh sebagai bukti bahwa tujuan pembuatan paspor memang benar bertujuan untuk berangkat umroh. Pemohon berasal dari berbagai daerah seperti, Cilacap, Banyumas, Kebumen, Brebes, Tegal, Pemalang, dan daerah lainnya. 
    Sebelum datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus Paspor, masyarakat agar terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, aplikasi bisa diunduh di Playstore. Selain melalui aplikasi M-Paspor, bagi Anak Balita, Lansia diatas 60 tahun, Ibu hamil, dan penyandang disabilitas bisa datang langsung ke kantor tanpa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. 
     “Saat ini pendaftaran pengurusan Paspor sudah semakin mudah dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat menentukan jadwal kedatangan yang sesuai dengan kesempatan pemohon, oleh karenanya pemohon harus disiplin dalam hal waktu kedatangan dan juga memberikan keterangan serta data yang benar dan tegas dalam pemohonan agar tidak ditolak oleh petugas”, ujar Yoga selaku Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.
    “Kalau pemohonnya memberikan keterangan yang tidak konsisten, data yang tidak benar, BIaya PNBP yang sudah disetorkan tidak dapat dikembalikan jika permohonannya ditolak, Kalau umroh kan jelas tujuannya umroh berikut data dukungnya”, tambah Yoga.
    Setelah permohonan disetujui petugas dan berkas permohonan dinyatakan lengkap, paspor bisa diambil 3-5 hari kerja. Pemohon bisa mengambil sendiri paspornya di Kantor Imigrasi Cilacap ataupun bisa melakukan pengiriman melalui pos.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Antusias Masyarakat Tinggi, Kancil Ngapak...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami