Penerapan Penegakkan HAM Pemasyarakatan Se-Nusakambangan Cilacap

    Penerapan Penegakkan HAM Pemasyarakatan Se-Nusakambangan Cilacap
    dok. Humas Lapas Cilacap

    **

    Cilacap - Kunjungi pulau Nusakambangan, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dahana Putra ingatkan petugas Pemasyarakatan harus kedepankan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), Minggu, (24/12).

    "Kementerian hukum dan HAM, Separuh nafasnya adalah HAM. Maka menjadi kewajiban bagi kita setiap satuan kerjanya melaksakan penegakkan HAM secara utuh, " tegas Dahana di hadapan Kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan seluruh pejabat Struktural KemenkumHAM Se-Nusakambangan dan Cilacap.

    Ia menerangkan bahwa Petugas pemasyarakatan sangat erat kaitannya dengan HAM dan rentan atas pelanggaran SOP pemenuhan HAM terutama terhadap penanganan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    "Oleh karena itu memahami tugas dan fungsi sebagai petugas Pemasyarakatan seutuhnya adalah sangat penting dan tidak lupa memenuhi hak-hak WBP apabila persyaratan dan ketentuannya telah terpenuhi, "  ujarnya mengingatkan.

    Kedepan ia berharap petugas Pemasyarakatan se-Nusakambangan Cilacap dapat lebih cakap menempatkan diri dan mensejajarkan kinerja bahkan jauh lebih baik dari penegak hukum lain. 

    "Kedudukan kita sebagai petugas Pemasyarakatan sama dengan aparat penegakkan hukum lain. Maka baiknya kita juga mensejajarkan diri dan lebih memahami dengan baik tugas dan fungsi seutuhnya terutama penegakkan HAM, " tutur Dahana.

    "Fatal bagi kita jika kita tidak mengetahui apa tugas dan fungsi yang harus dilakukan ketika melaksanakan penegakkan hukum di bidang Pemasyarakatan terlebih buat kawan-kawan yang ada di Nusakambangan, " sambungnya.

    Ia menerangkan bahwa Negara telah memberikan pengakuan, telah menyematkan, mengamanatkan dengan jelas kepada Pemasyarakatan sebagai sub sistem peradilan pidana Indonesia melalui Undang-undang nomor.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. ***

    pemasyarakatan lapas cilacap kemenkumham jelang nataru natal tahun baru nusakambangan hukum ham ditjenpas
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Pasir Putih Tinjau Pembuatan Kolam...

    Artikel Berikutnya

    Memperingati Hari Ibu ke-95, Lapas Karanganyar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami