CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar menerima narapidana baru dari Lapas Kelas IIA Cianjur, Jawa Barat, sebagai bagian dari langkah-langkah pemasyarakatan yang bertujuan mengoptimalkan penempatan narapidana. Pemindahan kelima narapidana, termasuk Muhamad Al Furkon Bin Ujang Sahrindi, dari Lapas Kelas II B Cianjur ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, dilakukan pada Selasa (19/12/23) dengan pengawalan ketat, sesuai perintah lisan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 18 Desember 2023.
Proses kedatangan warga binaan baru ini dimulai dengan proses administratif yang melibatkan petugas dari Lapas Karanganyar dan Lapas Kelas IIA Cianjur. Setiap tahapan pemindahan dijalankan secara cermat, sesuai dengan protokol keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas Lapas Karanganyar menyatakan bahwa kedatangan narapidana baru merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keseimbangan penghuni di lapas-lapas di berbagai wilayah. Mereka berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal dan memberi kesempatan kepada setiap narapidana untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai program yang diterapkan di Lapas Karanganyar.
Dalam proses penerimaan narapidana baru ini, dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mencakup administrasi, data diri, kesehatan, dan tes urine. Tindakan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa penerimaan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Karanganyar.