Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan lakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan ke Penjmain Klien di Desa Mandala RT 01/01 Kec. Jeruklegi, Kab. Cilacap guna menindaklanjuti usulan program Cuti Bersyarat dari warga binaan pemasyarakayan Lapas Kelas IIB Cilacap, Sabtu (11/11/2023).
Kegiatan ini merupakan salah satu prosedur untuk melihat, mengamati, dan menggali informasi terkait dengan kesiapan penjamin, masyarakat, korban, dan pemerintah desa sehingga diharapkan proses reintegrasi dari Klien dapat berjalan dengan baik. Yaitu mengembalikan berbagai fungsi sosial dari klien sehingga dapat diterima kembali di masyarakat serta memiliki kemanfaatan pasca memperoleh pembinaan di dalam Lapas.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Penjamin dari Klien adalah ibu kandung Klien.dan Klien benar merupakan warga setempat. Ia mengatakan bahwa dirinya siap menerima kembali dan sanggup terlibat dalam proses pengawasan jika nantinya Klien memperoleh haknya. " saya sanggup membimbing dan mengarahkan anak saya untuk menaati selama Pembebasan Bersyarat. ", ujar penjamin.
Ibu Klien bersedia melaksanakan tugas sebagai penjamin setelah diberikan penjelasan oleh pembimbing kemasyarakatan bahwa nantinya status sebagai klien bukan berarti menggugurkan masa pidana klien. Terdapat jangka waktu untuk mengikuti bimbingan dan program yang diberikan hingga waktu bebas murni. Sehingga komunikasi antara Pembimbing kemasyarakatan dengan penjamin harus terus dibangun.