Pj Gubernur Jateng: GTD Bisnis dan HAM Dorong Pemenuhan Hak Asasi

    Pj Gubernur Jateng: GTD Bisnis dan HAM Dorong Pemenuhan Hak Asasi

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang dilantik sebagai sekretaris adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

    Pengukuhan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 tentang GTD Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, anggota GTD ini termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris, beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng. Unsur dari koorporasi dan akademisi juga turut serta.

    GTD Bisnis dan HAM Jateng memiliki tugas seperti menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, mengkoordinasikan serta menyelaraskan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait strategi tersebut.

    Kakanwil Kemenkumham Jateng, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa pembentukan GTD ini didasarkan pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Asas-asas ini menjadi panduan bagi negara dan perusahaan dalam mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo menyoroti bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya terletak pada Pemerintah, tetapi juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia sebagai anggota PBB wajib melaporkan terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas berkomitmen mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan guna memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terlaksana dengan baik. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dan koorporasi mengedepankan HAM dalam berbisnis, bermanfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Tejo Harwanto, Kepala Kemenkumham Jateng,...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami