SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada tanggal 28 Desember 2023. Salah satu yang diangkat oleh Pj Gubernur Jawa Tengah adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai sekretaris.
Pengangkatan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 tentang GTD Bisnis dan HAM di Provinsi Jawa Tengah. Anggota GTD ini juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris, beberapa Kepala Dinas, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari korporasi dan akademisi.
Baca juga:
Pegawai Kanim Cilacap Rutin Donorkan Darah
|
Dalam tugasnya, GTD Bisnis dan HAM Jateng akan menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta melakukan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan strategi tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pembentukan GTD ini merujuk pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM, yang menjadi panduan bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis.
Tejo Harwanto menyoroti bahwa pemenuhan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi. Pemenuhan HAM ini dianggap sebagai nilai tambah bagi Indonesia di tingkat internasional, sejalan dengan Piagam PBB.
Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi instrumen HAM internasional. Gugus Tugas berkomitmen mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan, memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat diwujudkan. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dan koorporasi mengutamakan HAM dalam bisnis mereka, bermanfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.