Pj Gubernur Jateng Kuatkan Komitmen terhadap Bisnis Berbasis Hak Asasi Manusia

    Pj Gubernur Jateng Kuatkan Komitmen terhadap Bisnis Berbasis Hak Asasi Manusia

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, mengukuhkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diangkat adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai sekretaris. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

    Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, GTD Bisnis dan HAM Jateng juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota GTD ini juga terdiri dari Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari korporasi dan akademisi.

    Dalam tugasnya, GTD Bisnis dan HAM Jateng diamanahkan untuk menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi serta penyelarasan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah. Ini juga termasuk pemantauan dan pelaporan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah.

    Kakanwil Kemenkumham Jateng, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasari pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo menyoroti bahwa asas-asas ini harus menjadi panduan bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Pemenuhan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pj Gubernur Jateng menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara anggota PBB, telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional. Konsekuensinya, Indonesia berkewajiban melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan yang memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat dipenuhi dengan baik, dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Menghangatkan Hubungan, Membangun Sinergi:...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami