Pj Gubernur Jateng Tekankan Peran Swasta dalam Pemenuhan Hak Asasi

    Pj Gubernur Jateng Tekankan Peran Swasta dalam Pemenuhan Hak Asasi

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diangkat oleh Pj Gubernur adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai sekretaris, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 tentang GTD Bisnis dan HAM.

    Keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Selain itu, anggotanya juga mencakup Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari korporasi dan akademisi.

    Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan, mencakup penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan pelaksanaan strategi tersebut, dan pelaporan terkait hal tersebut.

    Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengungkapkan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasari pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo Harwanto menyoroti bahwa asas-asas tersebut menjadi panduan bagi negara dan perusahaan dalam mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis.

    Pj Gubernur Jateng menekankan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya terletak pada Pemerintah, melainkan juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi. Pemenuhan HAM dianggap sebagai nilai tambah bagi Indonesia di mata negara lain, sejalan dengan Piagam PBB.

    Pj Gubernur Jateng menegaskan bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, wajib melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Gugus Tugas bertekad mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi berbagai ketentuan guna memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terpenuhi dengan baik dalam bisnis, yang bermanfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Bicara Penuh Semangat: Pejabat Struktural...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami