Sambangi Lapas Besi, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas PB

    Sambangi Lapas Besi, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas PB
    Sambangi Lapas Besi, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas PB

    Nusakambangan – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas wawancara penggalian data untuk kepentingan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Besi yang berinisial K, Minggu (05/11/2023).

    Litmas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana”. Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia.

    WBP mengakui sangat menyesal telah terlibat dengan tindak pidana sehingga harus terpisah dari keluarganya. WBP saat ini merasa selalu teringat dengan keluarganya karena merasa bersalah dan membuat malu keluarganya.

    “Mungkin dengan hukuman saya ini yang bisa membuat saya berubah. Baru saat ini saya merasa benar-benar kangen keluarga, saya sempat stress dan tidak tahu harus berbuat apa, disitulah saya kembali mengingat ajaran agama saya. Saya mulai beribadah, saya niatkan ini terakhir kalinya saya berbuat kriminal”, ungkap WBP.

    Saat proses wawancara penggalian data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dan WBP melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi pembinaan dan kebutuhan narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA B

    esi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Wajib Lapor Klien Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pengawasan Keamanan, Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami