Tejo Harwanto: GTD Jateng Menyusun Rencana Kerja Terkait Hukum dan HAM

    Tejo Harwanto: GTD Jateng Menyusun Rencana Kerja Terkait Hukum dan HAM

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa, pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diukuhkan adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang ditunjuk sebagai sekretaris berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023.

    Anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng juga melibatkan pejabat lainnya seperti Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris, beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, termasuk unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan, meliputi penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi dan penyelarasan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan pelaksanaan strategi tersebut, dan pelaporan terkait hal tersebut.

    Kakanwil Kemenkumham Jateng, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM merujuk pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Asas-asas ini menjadi panduan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo Harwanto menekankan bahwa kewajiban pemenuhan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pj Gubernur Jateng menegaskan bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, wajib melaporkan masalah penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas akan berupaya mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan guna memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terpenuhi dengan baik dalam kegiatan bisnis, yang bermanfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami