Cilacap – Pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, petugas Kantor Imigrasi Cilacap berangkat dari Kantor untuk melaksanakan Pemeriksaan Keimigrasian keberangkatan pada awak alat angkut. Pemeriksaan di atas alat angkut ini dilakukan pada kapal MT. GEDE yang sebelumnya singgah (last port) dari Tanjung Jabung, Indonesia dan melakukan anchor (penurunan jangkar) di wilayah perairan Selat Nusakambangan.
Tim dari Imigrasi Cilacap yang dipimpin oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Army Abrianto Siregar dan tiga orang staff langsung menuju lokasi keberadaan alat angkut tersebut untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap Penanggung jawab Alat Angkut MT. GEDE yang berkewarganegaraan India dengan 21 orang berkewarganegaraan Indonesia dan 2 orang berkewarganegaraan India yaitu Joseph Vincent Rodricks (Master) dan Sarveswaran Jayakumar (Chief Engineer).
Selain melakukan pengecekan secara administratif, Tim juga melakukan pemeriksaan langsung secara faktual ke seluruh bagian alat angkut untuk memastikan tidak adanya Pelanggaran Keimigrasian baik dari sisi awak kapal ataupun alat angku tersebut.
“Kami dapat informasi ada kapal yang sedang sandar di Selat Nusakambangan, Cilacap dan membawa dua orang Warga Negara India. Tim dari Kantor Imigrasi Cilacap langusng bergerak menuju Selat Nusakambangan untuk melakukan pemeriksaan diatas alat angkut. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut”, ujar Army.
Pemeriksaan dilakukan sesuai SOP Penyelesaian keberangkatan awak alat angkut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi. Di samping secara langsung melakukan pemeriksaan di atas alat angkut, Petugas juga mempunyai peran untuk memberikan informasi terkait dengan prosedur dan tata cara yang dilakukan terkait masalah Keimigrasian terkait anak buah kapal ataupun alat angkut kepada setiap Kantor Keagenan Kapal di W ilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap sehingga dapat meminimalisir terjadinya Pelanggaran Keimigrasian di atas alat angkut.