Wartel PAS dan Video Call, Layanan Pelepas Rindu Warga Binaan Lapas Cilacap

    Wartel PAS dan Video Call, Layanan Pelepas Rindu Warga Binaan Lapas Cilacap
    dok. Humas Lapas Cilacap

    CILACAP - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap beri layanan Warung Telpon Pemasyarakatan atau biasa disingkat Wartel PAS untuk para warga binaan. Selasa (12/12). 

    Layanan ini mulanya diberlakukan sejak adanya pandemi Covid-19, namun sejauh ini perkembangan layanan tersebut masih sangat efektif dan disambut baik oleh seluruh warga binaan meskipun kunjungan tatap muka telah dibuka kembali. 

    Wartel PAS dan Video Call sendiri berlangsung di ruang wartel yang mana beroperasi setiap hari mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. 

    Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi mengatakan layanan wartel dan video call ini selain membantu WBP untuk berkomunikasi dengan keluarganya juga dapat mengurangi potensi adanya handphone di dalam Lapas.

    "Layanan Wartel PAS dan Video Call ini salah satu bentuk layanan terbaik yang diberikan oleh Lapas Cilacap agar warga binaan dapat melepas rindu dengan keluarganya juga dapat membantu menekan potensi peredaran HP di dalam Lapas", ujar Dedi. 

    Layanan Wartel PAS dan Video Call untuk warga binaan diberikan waktu maksimal selama 10 menit dan tentu dengan pengawasan ketat dari petugas baik saat sedang berkomunikasi hingga riwayat video call yang dilakukan.

    pemasyarakatan hukum ham lapas cilacap cilacap humas lapas cilacap ditjenpas jawa tengah
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    Kontribusi Kalapas Karanganyar dalam Pertemuan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbang Buah Pikiran, Kemenkumham Jateng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami