Wawancarai WBP Terpidana Mati, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Motivasi dan Semangat

    Wawancarai WBP Terpidana Mati, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Motivasi dan Semangat
    Wawancarai WBP Terpidana Mati, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Motivasi dan Semangat

    Nusakambangan – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Besi menjalani wawancara penggalian data untuk kepentingan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Progam Lanjutan dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan, Sebtu (16/12/2023).

    Litmas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana”. Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia.

    WBP yang menjalani wawancara berinisial SPT dengan kasus Pembunuhan Berencana dan mendapat Hukuman Mati. Ia mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan karena ajakan temannya dengan motif untuk mendapatkan uang. Pada saai itu ia bekerja di Bali sebagai buruh bangunan diajak temannya untuk membunuh korban dengan iming-iming imbalan uang Rp. 10 juta. Ia sudah berusaha menolak beberapa kali namun akhirnya menerima ajakan temannya tersebut. Kemudian SPT dan temannya diberikan arahan mengenai situasi dan kondisi rumah korban serta akses masuk oleh orang yang masih saudara korban yang menghendaki korban dibunuh dengan maksud untuk menguasai harta korban. Setelah itu saat korban pulang bekerja dan beristirahat, ia bereama temannya ke kamar tidur korban dan membunuh korban. Setelah itu merekamelarikan diri. WBP tersebut sempat buron dan berpindah pindah tempat hingga akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib dan diajukan ke sidang pengadilan dan divonis seperti tersebut di atas.

    Ia mengakui sangat menyesal telah terlibat dengan tindak pidana sehingga harus terpisah dari keluarganya. WBP saat ini merasa selalu teringat dengan keluarganya karena merasa bersalah dan membuat malu keluarganya.

    “Mungkin dengan hukuman saya ini yang bisa membuat saya berubah. Baru saat ini saya merasa benar-benar kangen keluarga, saya sempat stress dan tidak tahu harus berbuat apa, disitulah saya kembali mengingat ajaran agama saya. Saya mulai beribadah, saya niatkanl saya akan selalu berbuat baik”, ungkap WBP.

    Saat proses wawancara penggalian data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dan WBP melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi pembinaan dan kebutuhan narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIABesi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Nasib Klien Pemasyarakatan Agar Menjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami