SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa, pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang dilantik adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang ditunjuk sebagai sekretaris.
Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai GTD Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Keanggotaan GTD juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, serta Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota lainnya termasuk Kepala Dinas, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, termasuk unsur dari koorporasi dan akademisi.
Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan, mencakup penyusunan rencana kerja hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan pelaksanaan, serta pelaporan terkait Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, dalam sambutannya, menekankan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini merujuk pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo menyatakan bahwa asas-asas tersebut menjadi panduan bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo juga menyoroti bahwa kewajiban dalam pemenuhan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.
Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara anggota PBB, memiliki konsekuensi untuk melaporkan terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas berkomitmen mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan, memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terpenuhi secara baik. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dan koorporasi mengutamakan HAM dalam kegiatan bisnis mereka, memberikan manfaat baik untuk masyarakat maupun karyawan perusahaan.