Gugus Tugas Daerah Jateng, Langkah Nyata Implementasi Strategi Bisnis dan HAM

    Gugus Tugas Daerah Jateng, Langkah Nyata Implementasi Strategi Bisnis dan HAM

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, mengesahkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diangkat oleh Pj Gubernur Jawa Tengah adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai sekretaris.

    Pengangkatan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai GTD Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, GTD ini melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota GTD melibatkan berbagai instansi, termasuk Kepala Dinas, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Tugas GTD, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan, melibatkan penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan pelaksanaan, dan pelaporan terkait strategi tersebut.

    Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng menyoroti pembentukan GTD Bisnis dan HAM yang berlandaskan asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo menyatakan bahwa asas-asas tersebut menjadi panduan bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo juga menekankan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya pada Pemerintah, melainkan juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pj Gubernur Jateng menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara anggota PBB wajib melaporkan masalah penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia kepada Dewan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas diharapkan dapat mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan demi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang baik dalam bisnis, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Kemenkumham Jateng Jadi Sekretaris...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat

    Ikuti Kami