JAKARTA - Di akhir tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali meraih prestasi gemilang dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Penghargaan ini diterima oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, mewakili Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham mendapatkan Kategori B (kualitas tinggi) dengan nilai 83, 81, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 79, 91, dan menduduki peringkat 10 di antara Kementerian lainnya.
Ketua Ombudsman menyatakan bahwa penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah berlangsung selama 10 tahun, dimulai pada 2013. Penilaian ini mencakup pejabat dan unit pelayanan di Kemenkumham, seperti Ditjen KI, Ditjen AHU, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen PAS. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa penilaian kepatuhan adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat pusat dan daerah.
Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI bertujuan untuk mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, juga sebagai tolok ukur evaluasi dan penguatan pengawasan internal. Mahfud meminta seluruh instansi pemerintah untuk mematuhi saran dari Ombudsman RI, menekankan bahwa negara yang bijaksana adalah yang taat pada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI.
Proses penilaian melibatkan dimensi input (kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan). Ini mengacu pada undang-undang dan peraturan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.