SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, mengesahkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang disahkan adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang ditunjuk sebagai sekretaris.
Pengesahan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah. Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng akan melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris.
GTD Bisnis dan HAM Jateng juga akan melibatkan Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari koorporasi dan akademisi. Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng termasuk menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional tersebut, dan pelaporan terkait hal tersebut.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng menjelaskan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasari pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Asas-asas ini menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo menekankan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya pada Pemerintah, tetapi juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.
Pemenuhan HAM ini dianggap sebagai nilai tambah bagi Negara Indonesia dalam konteks hubungan dengan negara lain yang terkait dengan Piagam PBB. Pj Gubernur Jateng juga menyampaikan bahwa Indonesia, sebagai negara anggota PBB, telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional. Gugus Tugas berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan yang bertujuan memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terpenuhi dengan baik dalam dunia bisnis, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.