Pj Gubernur Jateng: GTD Bisnis dan HAM Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

    Pj Gubernur Jateng: GTD Bisnis dan HAM Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, menetapkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diangkat olehnya adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai sekretaris, sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 yang mengatur pembentukan GTD Bisnis dan HAM di tingkat provinsi.

    Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. GTD ini juga melibatkan Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Surat Keputusan tersebut menegaskan tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, termasuk menyusun rencana kerja hukum dan HAM, mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta memantau dan melaporkan pelaksanaannya. Kakanwil Kemenkumham Jateng, dalam sambutannya, merinci bahwa pembentukan GTD ini mengacu pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM, yang menjadi pedoman untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis.

    Tejo Harwanto menyoroti bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya pada Pemerintah, tetapi juga pada swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi. Pemenuhan HAM dianggap sebagai nilai tambah bagi Indonesia di tingkat internasional, sejalan dengan Piagam PBB. Pj Gubernur Jateng menekankan bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, harus melaporkan aspek penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas bertujuan mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan demi memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dijalankan dengan baik dalam aktivitas bisnis, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Fokus...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat

    Ikuti Kami