SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diresmikan sebagai bagian dari GTD oleh Pj Gubernur adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang diangkat sebagai sekretaris.
Pengangkatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai GTD Bisnis dan HAM di provinsi tersebut. Anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris, beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng. GTD juga melibatkan unsur dari koorporasi dan akademisi.
Surat Keputusan tersebut menetapkan tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, antara lain menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait pelaksanaan strategi tersebut.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng menyatakan bahwa pembentukan GTD ini didasari oleh asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo menekankan bahwa asas-asas tersebut menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Ia juga menyoroti bahwa pemenuhan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.
Baca juga:
Imigrasi Cilacap Dapat Kunjungan Kerja BNN
|
Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. Ia menyatakan bahwa konsekuensinya adalah kewajiban Indonesia melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas akan berupaya mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan guna memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terpenuhi dengan baik. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dan koorporasi memprioritaskan HAM dalam menjalankan bisnis mereka, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.