SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang dilantik sebagai sekretaris adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai GTD Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah.
Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, GTD Bisnis dan HAM Jateng akan memiliki Wakil Ketua dari Sekretaris Daerah Provinsi Jateng dan Wakil Sekretaris dari Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng. Anggota GTD juga melibatkan Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, termasuk unsur dari koorporasi dan akademisi.
Baca juga:
Agenda Rutin Donor Darah Imigrasi Cilacap
|
Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan, melibatkan penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan, dan pelaporan terkait strategi tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pembentukan GTD ini merujuk pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM, yang menjadi panduan bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo menekankan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya terletak pada Pemerintah, melainkan juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.
Pj Gubernur Jateng menyoroti bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, telah meratifikasi instrumen HAM internasional. Konsekuensinya, Indonesia wajib melaporkan terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia kepada Dewan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas akan berupaya mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan demi memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat dilaksanakan secara baik, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.